Dharmasraya l topAndalas – Untuk meningkatan Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kejaksaan Negeri Dharmasraya, hari ini Selasa (09/05/2023) di laksanakan Penandatangan MOU antara kejaksaan Negeri Dharmasraya dengan BPJS kesehatan Cabang Solok. Yang di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan, S.H.,M.H dan Kepala BPJS kesehatan Kantor Cabang Solok Hj. Neri Eka Putri didampingi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Dharmasraya Anita Yuliana, S.H., M.H dan Staf pegawai dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya dan BPJS kesehatan Cabang Solok yang di lakasanakan di aula pertemuan Kejaksaan Negeri Dharmasraya
Pada kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan mengatakan, kerjasama ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antar Instansi dengan maksud dan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kemudian selain dibidang penegakan hukum pidana, Jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah. Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) ini yaitu pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum lainnya
Ditambahkannya, hal itu dilakukan dalam upaya terciptanya kepatuhan program BPJS kesehatan mulai pendaftaran dan berbagai kewajiban peserta hingga peningkatan kualitas dan akhirnya semuanya dapatkan nilai manfaat yang luar bisa melalui jaminan kesehatan ucap Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan
Sementara itu pada tempat yang sama, Kepala BPJS kesehatan Kantor cabang Solok Hj. Neri Eka Putri mengatakan kerjasama tersebut memang berjenjang mulai dari kantor pusat.
“Tujuannya tentu saja untuk lebih meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum khusus dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait BPJS Kesehatan,”
Kemudian Guna meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah
hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait penyelenggaraan Program JKN-KIS,
BPJS Kesehatan resmi menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata
Usaha Negara (Jamdatun).
BPJS Kesehatan tidak dapat berjalan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut.Oleh karena itu diperlukan sinergi, dukungan dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait yangmemiliki kewenangan di bidangnya masing-masing, katanya.
(ME/ PPJ))