Menu

Mode Gelap
How To Handle Every Movie Challenge With Ease Using These Tips 20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It The Most Influential People in the Green House Industry and Their Celebrity Dopplegangers Technology Awards: 6 Reasons Why They Don’t Work & What You Can Do About It

Dharmasraya · 13 Mar 2024 05:49 WIB ·

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu


 Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu Perbesar

TopAndalas. Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis Shabu. Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial (AB) berusia 38 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan bertempat tinggal di Jorong Kubang Panjang Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan terhadap pelaku (AB) pada hari Selasa, tanggal 12 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah warung di Jorong Kubang Panjang Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung. Dari pelaku (AB), petugas Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 12 paket plastik klip bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu, satu kotak rokok merek HD, satu ponsel merk Realme warna hitam, dan dua lembar uang Rp.50.000.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K, yang diwakili oleh Kasat Narkoba AKP Rusmardi, S.H, melalui Kasi Humas Edi Sumantri pada hari Rabu, 13 Maret 2024, membenarkan Satresnarkoba telah menangkap pelaku AB beserta barang bukti. Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Polres Dharmasraya untuk proses lebih lanjut.

Penangkapan pelaku ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika jenis Shabu di lokasi tersebut. Setelah menerima laporan, anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, di bawah pimpinan Kasatnya, melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti tersebut. Pelaku AB mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, sehingga petugas mengamankannya beserta barang bukti.

Pelaku AB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Satresnarkoba Polres Dharmasraya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman narkoba.(HMS)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Dharmasraya Pimpin Upacara Peringatan Hardiknas 2024

2 Mei 2024 - 15:08 WIB

Pemkab Dharmasraya dan Kalapas Kelas III Dharmasraya Tanda Tangani MoU Pendidikan Kesetaraan

5 April 2024 - 09:09 WIB

Diguyur Hujan Lebat,Tim 17 Safari Ramadhan Dharmasraya Tetap Semangat Kunjungi Masjid di Asam Jujuhan

26 Maret 2024 - 14:52 WIB

Jelang Pemilu 2024, Polres Dharmasraya Gelar Simulasi SISPAMKOTA

18 Oktober 2023 - 14:49 WIB

Melalui Gelar Operasi Zebra Singgalang 2023, Polres Dharmasraya Lakukan Edukasi Budaya Tata tertib berlalu Lintas

6 September 2023 - 09:27 WIB

Miris, Bocah 2 Tahun Tewas Terseret Arus di Irigasi Sungai Batang Hari

4 September 2023 - 10:16 WIB

Trending di Dharmasraya